SGA Probono Series 02: “Karyawan Loyal Berprestasi Diproses Pidana atas Tuduhan Pemalsuan Dokumen, Kini Bebas di Tahap Banding”

Kali ini SGA diberikan kesempatan untuk menjadi Penasehat Hukum (PH) tahap banding dari seorang mantan manajer salah satu SPBU besar di Sumatera Utara yang sebelumnya telah dihukum bersalah dan ditahan oleh PN Mandailing Natal atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat.

Perkara ini terjadi sebab 2 orang anak buah Klien kami, diduga memalsukan berita acara dan tanda tangan pejabat salah satu Bank yang berisi informasi mengenai keterlambatan penyetoran uang hasil penjualan BBM. Faktanya, klien kami tidak pernah menyuruh kedua anak buahnya memalsukan berita acara, atau memalsukan tanda tangan apalagi logo. Klien kami pun sama sekali tidak mengetahui atau diberitahukan anak buahnya mengenai pemalsuan berita acara tersebut. Klien kami hanya memastikan agar uang perusahaan tersebut harus tetap disetor kepada Bank dan jangan sampai digelapkan. Faktanya, uang tersebut beberapa hari kemudian telah disetor penuh sehingga tidak ada kerugian secara materil bagi perusahaan.

Namun tanpa berdasar, klien kami tetap diseret ke meja hijau dan dituduh bersalah melakukan pemalsuan berita acara. Tak cukup diperhadapkan pada meja hijau klien kami juga di-PHK.

Puji Tuhan, pada tahap banding, Pengadilan Tinggi Medan menerima Memori Banding kami dan menyatakan klien kami tidak terbukti memalsukan surat. Lebih lanjut, pengadilan tinggi juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Klien kami dari Tahanan.

Kini, klien kami telah Kembali menghirup udara bebas dan sedang dalam proses mengajukan gugatan PHI kepada perusahaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *