Pengajuan PKPU Terhadap Perusahaan Asuransi oleh Nasabah: Terobosan Hukum atau Pelanggaran Hukum?

 

Peningkatan statistik perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di masa pandemi Covid-19 terbukti tidak hanya terjadi pada debitor yang bisnisnya secara langsung terdampak akibat pandemi itu sendiri, tetapi juga bagi debitor di hampir semua sektor usaha, termasuk perasuransian – sebuah industri keuangan non-bank yang memiliki regulasi dan pengawasan ketat. Yang menjadi polemik adalah pihak-pihak yang memohonkan kepailitan dan PKPU tersebut justru adalah para nasabah, dimana seharusnya yang bisa mengajukan permohonan tersebut hanyalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Kewenangan Khusus OJK vs Kewenangan Mutlak Pengadilan Niaga Dalam Penentuan Pailit Tidaknya Debitor

Pasal 2 dan Pasal 223 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK) juncto UU UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) mengatur bahwa permohonan pernyataan pailit dan PKPU terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejalan dengan UUK, penegasan tersebut juga diatur dalam:

    • Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)
    • Pasal 50 ayat (1) UU Perasuransian
    • Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 109 Tahun 2020 (Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU)

Jika sedikit menoleh sejarah perkembangan hukum kepailitan khususnya sebelum berlakunya UUK, undang-undang kepailitan pada saat itu (yaitu faillissements-verordening dan UU No. 4 Tahun 1998) tidak mengatur secara khusus mengenai pengajuan permohonan pailit dan PKPU terhadap perusahaan asuransi. Artinya, siapapun itu, asalkan memenuhi persyaratan dikabulkannya permohonan pailit, dapat mengajukan permohonan pailit dan PKPU. Salah satu perkara kepailitan perusahaan asuransi yang menarik perhatian publik tempo itu adalah dipailitkannya PT Prudential Life Assurance (Prudential) atas permohonan salah satu agennya – meskipun kemudian Mahkamah Agung RI membatalkan putusan pailit tersebut di tingkat kasasi.

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *