Beberapa perkara kepailitan sukses melalui pendekatan yang diambil oleh pengadilan dalam mengesahkan perdamaian di kepailitan yang berasal dari gagalnya perdamaian dalam PKPU.
Hukum kepailitan Indonesia mengenal perdamaian, baik dalam suatu proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perdamaian dalam suatu proses kepailitan bukan merupakan hal yang lazim diatur dalam hukum kepailitan negara-negara lain. Pada umumnya, hukum kepailitan di negara lain menentukan bahwa debitor tidak lagi berhak menawarkan perdamaian (composition plan) setelah debitor tersebut dinyatakan berada dalam pailit. (Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 tahun 2004 Tentang Kepailitan, cet.IV, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 20), hal. 407-408).
Perdamaian yang ditawarkan oleh debitor pailit diatur dalam Bagian Keenam Bab I, Pasal 144 sampai dengan Pasal 177 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004). Meskipun demikian, Pasal 292 UU 37/2004 mengatur beberapa kondisi tertentu dimana debitor tidak diperbolehkan mengajukan perdamaian dalam proses kepailitan, khususnya pada kepailitan yang merupakan akibat dari gagalnya proses PKPU.