Puji Tuhan, SGA on a pro bono basis, berhasil membela seorang Klien yang digugat (Gugatan PMH) di Pengadilan Negeri Karanganyar oleh seorang Debitor. Si Klien ini sebetulnya yang justru meminjamkan uang sebesar Rp 30 Juta kepada si debitor dalam rangka membantu kesulitan keuangan si debitor terutama akibat pandemi covid.
Namun, entah apa motifnya, si debitor malah mampu menyewa jasa advokat untuk mengajukan Gugatan terhadap Klien dengan alasan merasa tertekan saat ditagih membayar utang dan meminta Pengadilan untuk menghukum Klien “mengembalikan utang yang sudah sempat dibayar Penggugat sebesar Rp 11 Juta”
Padahal faktanya, justru karena makin bertambah parahnya efek pandemi Covid bagi si Debitor, Klien dengan kebaikan hatinya sudah rela untuk menyetujui restrukturisasi besarnya cicilan dari Rp 1Jt menjadi Rp 500rb per bulan.
Akhirnya pada 1 Desember 2020, Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.