Bincang-bincang dalam acara Tubirintim Oleh Managing Partner Siahaan Gea Attorneys at Law Bersama ICJR Learning Hub Mengenai Gugatan Dengan Mekanisme Perwakilan Kelompok (Class Action)
Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. (Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok).
Simak penjelasan Managing Partner Siahaan Gea Attorneys at Law, Jesconiah Siahaan mengenai tips dan trik dalam menghadapi atau mengajukan gugatan dengan mekanisme class action.