Pada akhir tahun 2019, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 (“Putusan MK No. 18/2019”) yang merupakan hasil uji materil terhadap Pasal 15 Ayat (2)1 dan Pasal 15 Ayat (3)2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) berkaitan dengan aturan main eksekusi terhadap jaminan fidusia akibat adanya wanprestasi dari pemberi fidusia (debitor).
Sejatinya, prinsip dasar dari UU Jaminan Fidusia adalah adanya suatu fiduciary (kepercayaan) antara pemberi fidusia (debitor) dan penerima fidusia (kreditor) benda yang menjadi objek jaminan kebendaan. Di satu sisi, penerima fidusia mempercayakan objek jaminan untuk tetap dikuasai oleh pemberi fidusia, namun di sisi lain, pemberi fidusia pun diwajibkan untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan cara menyerahkan objek jaminan fidusia ketika hendak dieksekusi dalam hal terjadi cedera janji (ex. Pasal 30 UU Jaminan Fidusia). 3
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/2019, justru telah mengembangkan tatanan dalam konteks eksekusi jaminan fidusia, khususnya ketika kreditor hendak melakukan eksekusi sendiri (parate executie) terhadap suatu objek jaminan fidusia, terlepas dari kekuatan eksekutorial yang dimiliki oleh suatu sertifikat jaminan fidusia.
Adapun amar dari Putusan MK No. 18/2019 dimaksud adalah terangkum sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.”
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Dengan dikeluarkannya Putusan MK No. 18/2019, berikut merupakan analisis mengenai implikasi hukumnya khususnya terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia:
1. Parate Executie masih dimungkinan apabila dipenuhinya dua syarat, yaitu:
- Adanya kesepakatan antara debitor dan kreditor tentang keadaan wanprestasi (determination of default), dan;
- Debitor bersedia menyerahkan barang yang menjadi objek jaminan kepada kreditor secara sukarela.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa selama ini kekuatan eksekutorial yang dimiliki oleh kreditor berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) UU Jaminan Fidusia adalah suatu hak eksklusif, dan menimbulkan suatu ketidakpastian hukum kepada debitor, karena apabila kreditor menyatakan bahwa debitor telah melakukan wanprestasi, maka debitor tidak dapat melakukan suatu pembelaan atas hal tersebut, dan kreditor dapat langsung melakukan eksekusi terhadap barang yang menjadi objek jaminan fidusia. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa sebelum kreditor akan melakukan eksekusi langsung atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia, maka kedua syarat diatas harus dipenuhi terlebih dahulu, guna memberikan kepastian hukum kepada debitor.
2. Jika terdapat perselisihan mengenai ada atau tidaknya wanprestasi, maka penerima fidusia harus mengajukan suatu upaya hukum guna memperoleh deklarasi wanprestasi.
Mahkamah berpendapat bahwa frasa “cedera janji” (wanprestasi) dalam Pasal 15 Ayat (3) UU Jaminan Fidusia menimbulkan suatu permasalahan, yaitu mengenai kapan sebenarnya wanprestasi itu terjadi, seringkali kreditor secara sepihak menyatakan bahwa debitor telah melakukan wanprestasi, tanpa ada kesepakatan dari debitor itu sendiri. Apabila terjadi sengketa mengenai sudah atau belum terjadinya wanprestasi, maka kreditor harus melakukan upaya hukum terlebih dahulu untuk mendapatkan suatu deklarasi bahwa debitor memang telah melakukan wanprestasi. Upaya hukum tersebut adalah upaya hukum melalui gugatan perdata pada pengadilan atau forum penyelesaian sengeketa lain yang disepakati dalam perjanjian. Setelah kreditor memperoleh suatu putusan yang menyatakan bahwa debitor telah wanprestasi, barulah kreditor dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.
3. Sedangkan apabila wanprestasi tersebut memang disepakati eksistensinya, namun pemberi fidusia tidak mau menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka eksekusi jaminan fidusia tersebut harus melalui proses fiat executie pengadilan.
Sehubungan dengan syarat melakukan parate executie sebagaimana dijelaskan pada Poin Nomor (1) diatas, maka apabila debitor setuju bahwa benar telah terjadi wanprestasi, namun debitor menolak untuk menyerahkan secara sukarela barang yang menjadi objek jaminan fidusia, maka kreditor tidak dapat melakukan parate executie melainkan kreditor harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu dengan mengikuti prosedur tata-cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg.
Selanjutnya, untuk mencegah konflik yang berkepanjangan terkait dengan eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, berikut adalah saran yang dapat dilakukan:
1. Menentukan secara rinci hal-hal yang dikualifikasikan sebagai peristiwa “cedera janji” dalam klausul perjanjian. Klausul yang secara rinci mengkualifikasikan mengenai peristiwa wanprestasi oleh debitor bertujuan untuk mempermudah para pihak dalam mengidentifikasi peristiwa wanprestasi serta meminimalisir terjadinya perdebatan tentang ada atau tidaknya wanprestasi.
2. Selanjutnya, perjanjian dapat memuat klausul yang menyatakan bahwa apabila debitor telah melakukan wanprestasi, maka dalam jangka waktu tertentu debitor wajib untuk menyerahkan objek jaminan fidusia – hal mana merupakan penegasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia. Apabila jangka waktu tersebut terlewati, maka debitor memperbolehkan kreditor untuk menguasai objek jaminan fidusia tersebut (Hal ini merupakan penegasan atas penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia.) Teknis mengenai mekanisme penyerahan objek jaminan fidusia dapat pula diatur lebih rinci dalam perjanjian.
3. Apabila terdapat perjanjian dengan jaminan fidusia yang sudah dibuat sebelum Putusan MK No. 18/2019 dikeluarkan, dan tidak sesuai dengan Putusan MK No. 18/2019, maka pihak yang berkepentingan dapat melakukan addendum terhadap perjanjian tersebut.
______________________
SGA Legal Heads-up is a publication of Siahaan Gea, Attorneys at Law. It brings an overview of selected Indonesian laws and regulations to the attention of clients but is not intended to be viewed or relied upon as legal advice. Whilst care has been taken in the preparation of SGA Legal Heads-up, no warranty is given as to the accuracy of the information it contains and no liability is accepted for any statement, opinion, error or omission.